BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp322 Juta untuk Honorarium dan Jasa Kesehatan di Subulussalam

Share

NUKILAN.ID | SUBULUSSALAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja honorarium dan jasa tenaga kesehatan sebesar Rp322.223.722,50 pada Pemerintah Kota Subulussalam dalam pemeriksaan belanja Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut mencakup pembayaran honorarium pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) serta belanja jasa tenaga kesehatan pada RSUD Kota Subulussalam yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Perwakilan Aceh atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal TA 2025 Pemerintah Kota Subulussalam yang diterima Nukilan, hasil pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, panitia, serta honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat TPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai SBU senilai Rp322,22 juta.

Selain itu, pemeriksaan menemukan pemborosan Rp121,83 juta atas pembayaran honorarium pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) yang tidak sesuai Standar Satuan Harga Regional.

Menurut BPK, kondisi tersebut antara lain disebabkan Wali Kota Subulussalam tidak memedomani standar harga satuan regional dalam menetapkan surat keputusan terkait honorarium pada BPKD dan DPMK.

BPK juga menilai sejumlah pejabat pengelola anggaran tidak cermat dalam melakukan pengendalian pembayaran honorarium, jasa konversi, jasa tenaga ahli dan jasa tenaga kesehatan. Para pejabat terkait, termasuk Sekretaris DPRK, Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Sekretariat MPU, Kepala DP3AKB, Kepala Disdikbud dan Kepala DPMK, menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium tersebut diperbaiki dan kelebihan pembayaran sebesar Rp322.223.722,50 diproses untuk disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan BPK terhadap belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kota Subulussalam. Pemeriksaan dilakukan terhadap realisasi anggaran hingga 31 Oktober 2025. BPK mencakup pemeriksaan senilai Rp67,03 miliar atau 53,60 persen dari realisasi belanja barang dan jasa, serta Rp17,49 miliar atau 54,59 persen dari realisasi belanja modal. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News