Wednesday, May 22, 2024

Lagi, Tiga Penambang Emas Ilegal Nagan Raya ditangkap

Nukilan.id – Tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap polisi pada Kamis (13/1/2022). Aktivitas pertambangan ilegal memicu kerusakan hutan dan bencana alam.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, dihubungi pada hari Jumat (14/1/2022), menuturkan, tiga tersangka yang ditahan itu ialah AH (54), MA (21), dan ALT (46). Lokasi penangkapan tersebut di kawasan hutan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita satu unit alat berat yang digunakan pekerja untuk mengeruk tanah yang mengandung emas dan alat pemisah emas dari tanah. Lokasi pertambangan emas berada di hutan lindung di sepanjang daerah aliran sungai.

”Ini bentuk komitmen polisi menertibkan pertambangan ilegal. Pertambangan emas ilegal merusak lingkungan,” kata Winardy.

Sepanjang 2021, Kepolisian Daerah Aceh menangani 10 kasus pertambangan emas ilegal dengan 43 tersangka. Di Aceh, tambang emas ilegal terdapat di kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.

Kasus pertambangan emas ilegal di Aceh telah berlangsung cukup lama. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, luas wilayah hutan yang berpotensi rusak karena tambang ilegal mencapai 20.000 hektar.

Kami mendesak Kapolri untuk menindak oknum kepolisian yang terlibat dalam pertambangan ilegal.

Hasil investigasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), pertambangan emas ilegal di Nagan Raya melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pengusaha sebagai pemodal.

Ketua Yara Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir mengatakan, selain merusak hutan, mereka menemukan penggunaan bahan subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang. ”Kami mendesak Kapolri untuk menindak oknum kepolisian yang terlibat dalam pertambangan ilegal,” ujar Zubir.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, penerbitan dapat dilakukan dengan penegakan hukum dan pendekatan secara persuasif oleh pemerintah daerah. Nasir menilai, kini banyak pemodal atau konglomerat yang terlibat dalam tambang tersebut.

”Dalam pandangan saya, pemerintah memang harus hadir untuk menertibkan pertambangan ilegal yang ada di Aceh,” ujarnya. [Kompas]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img