Thursday, April 25, 2024

KPMA Desak Kapolda Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi di Aceh

Nukilan.id – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh (KPMA) mendesak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Ahmad Haydar untuk segera menetapkan tersangka korupsi di Aceh, khususnya terkait kasus pembegalan beasiswa tahun 2017.

Hal itu disampaikan Inisiator KPMA, T. Wariza di sela aksi demonstrasi di depan kantor Polda Aceh, Kamis (28/10/2021).

Dia menegaskan, apabila dalam waktu 3 hari Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Ahmad Haydar belum menetapkan tersangkanya, maka pihaknya siap berada digarda terdepan untuk kembali menyuarakan ha-hak rakyat Aceh.

“Kita tidak mau di bawah kepemimpinan Bapak Ahmad Haydar kasus beasiswa ini masih mangkrak, dan sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut, jadi sampai kapan rakyat Aceh harus menunggu?,” kata Wariza

Oleh karena itu, kata dia, tepat di Hari Sumpah Pemuda ini kami kembali hadir untuk menyuarakan hak-hak rakyat Aceh, makanya hari ini KPMA mendesak Bapak Ahmad Haydar untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus pembegalan beasiswa tahun 2017.

“Hak-hak ini mesti didapatkan oleh rakyat Aceh, karena kasus beasiswa ini telah berlalu 4 tahun lamanya, bahkan kasus ini sudah melewati 2 jendral yang menjabat Kapolda Aceh,” tegas Wariza.

Selain itu, dia juga meminta kepada Kapolda Aceh untuk segera menangkap seluruh Koruptor yang ada di Aceh.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img