Thursday, May 16, 2024

Ketua PMI Aceh: Sejak 2019 PMI Tidak Dapat Bantuan APBA

Nukilan.id – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, SE menyampaikan bahwa, semenjak tahun 2019, 2020, dan 2021 PMI Aceh tidak pernah mendapatkan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dari pemerintah Aceh.

“Kami selama ini untuk membiayai operasional markas dan kebutuhan-kebutuhan mobilisasi relawan dan lainnya itu dengan patungan sesama pengurus. Insyallah kita masih tetap solid untuk membantu sesama,” kata Murdani kepada Nukilan.id, Sabtu (18/9/2021).

Selain itu, terkait dengan keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas, Murdani menjelaskan bahwa, PMI merupakan organisasi publik yang terbuka, karena PMI mengelola uang publik, jadi semua kegiatan PMI harus diketahui oleh masyarakat.

Karena itu, Murdani mengatakan, pihaknya sebagai pengurus PMI Aceh yang baru dipercayakan untuk menjalankan roda organisasi akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, terutama dalam penataan pengelolaan aset.

“Saya menjadi Ketua PMI Aceh baru 10 bulan, dan amanah ini merupakan kepercayaan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jadi kalau di level provinsi, saat ini kita sedang menata dan memperbaiki kembali sistemnya, terutama di dalam pengelolaan aset PMI,” ujarnya.

Sementara itu, kata Murdani, mengenai aset PMI yang bisa kita berdayakan selam ini adalah Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) PMI, Wisma/Hotel PMI, Radio dan Rumoh PMI.

“Namun selama pandemi itu tidak terpakai, karena kita masih renovasi dulu, renovasinya berat. Sedangkan radio PMI alhamdulillah sekarang sudah beroperasi, meskipun belum maksimal, karena sudah lama tidak beroperasional,” sebutnya.

Lebih lanjut, Murdani menyebutkan, komitmen pengawasan PMI yang dapat dikontrol, yaitu:

Pertama, secara struktur kepengurusan, PMI ada Dewan Kehormatan yang dapat mengawasi kinerja pengurusnya.

Kedua, pengurus PMI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada pemerintah, dan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Ketiga, Kalau ada donatur atau lembaga donor yang membackup program kegiatan PMI, maka PMI juga terbuka dan transparan dan dapat diakses kapan saja selama 24 jam.

“Sekarang, selama 10 bulan terakhir bukan tidak bisa diakses, tetapi tidak tahu apa yang harus diakses, karena memang biaya kita dengan patungan sesama pengurus untuk memobilisasi relawan baik ke lokasi bencana dan kegiatan lainnya. Jadi pengurus selama ini tidak menggunakan uang PMI, karena tidak ada uang, pengurus sekarang perjalanan dinas dengan menggunakan uang pribadi,” pungkasnya. [red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img