NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Ada sebanyak 28 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue,” katanya.
Ali menyebutkan, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, penyidik juga masih mencari alat dan barang bukti minimal guna menetapkan pihaknya saja yang menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara,” katanya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejati Aceh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” katanya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik memeriksa ruang kepala dan staf, serta mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022 hingga 2025.
“Tim penyidik menyita dua kotak dokumen sebagai barang bukti serta laptop untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain,” kata Ali Rasab Lubis.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

