GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, Desak KPK Periksa Pengelolaannya

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), terutama alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

Menurut GAANAS, besarnya anggaran tersebut perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan secara lebih ketat karena menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang berasal dari Pokir DPRA.

Mengutip Telitik.id, GAANAS menyebut desakan untuk memperketat pengawasan tidak hanya muncul di Aceh. Kelompok pemuda dan jaringan masyarakat sipil dari Aceh hingga Papua disebut turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberi perhatian terhadap tata kelola anggaran tersebut.

Pokir dan Risiko Pembajakan Anggaran

GAANAS menggunakan istilah budget hijacking untuk menggambarkan kondisi ketika anggaran publik berpotensi dialihkan dari kebutuhan dan prioritas pembangunan kepada kepentingan politik tertentu.

Meski demikian, organisasi tersebut menekankan bahwa dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan independen yang didukung dokumen.

“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Juru Bicara GAANAS Rifqi Maulana.

GAANAS meminta KPK menelusuri pengelolaan anggaran secara menyeluruh, bukan hanya melihat besaran nilainya. Penelusuran tersebut mencakup proses sejak pengusulan hingga realisasi proyek.

Di Tengah Ancaman Bencana Ekologi

Rifqi juga menyoroti persoalan lingkungan dan bencana hidrometeorologi yang dihadapi Aceh, termasuk banjir dan longsor.

Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan arah belanja daerah, terutama untuk program yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana.

Atas dasar itu, GAANAS menilai setiap alokasi Pokir yang tidak memiliki hubungan kuat dengan prioritas pembangunan perlu dievaluasi secara terbuka.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujar Rifqi.

Pengawasan terhadap Dana Otsus

Rifqi turut menghubungkan tata kelola Pokir dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Menurutnya, Dana Otsus memiliki peran strategis dalam pembangunan Aceh, termasuk mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia menilai setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBA, termasuk program yang berkaitan dengan Pokir, harus dikelola secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rifqi juga menilai evaluasi terhadap efektivitas belanja pemerintah menjadi penting mengingat besarnya transfer fiskal yang telah diterima Aceh selama bertahun-tahun dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan capaian kesejahteraan masyarakat.

Soroti Kemiskinan dan Efektivitas Belanja

Selain persoalan tata kelola, Rifqi mempertanyakan efektivitas belanja Pemerintah Aceh dalam menangani kemiskinan.

Menurut dia, persoalan utama bukan hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, pengawasan, serta dampak belanja terhadap masyarakat.

“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” katanya.

Minta Pengawasan Tidak Dialihkan ke Sentimen Politik

GAANAS juga mengingatkan agar persoalan identitas, kedaerahan, dan sentimen politik tidak digunakan untuk mengalihkan perhatian dari pembahasan mengenai tata kelola anggaran.

Rifqi mengatakan kritik terhadap pengelolaan APBA serta permintaan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari pengawasan publik.

“Pengawasan terhadap uang negara tidak boleh diposisikan sebagai serangan terhadap Aceh. Justru transparansi anggaran adalah bagian dari upaya menjaga kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” tegas Rifqi.

Empat Tuntutan GAANAS

GAANAS menyampaikan empat tuntutan kepada sejumlah lembaga negara terkait pengelolaan Pokir DPRA.

Pertama, GAANAS meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri menelusuri serta memeriksa alokasi dan realisasi Pokir DPRA yang disebut bernilai sekitar Rp1 triliun. Pemeriksaan juga diminta mencakup kemungkinan pengaturan proyek, konflik kepentingan, maupun transaksi yang bertentangan dengan hukum.

Kedua, GAANAS meminta Kementerian Dalam Negeri memperketat pengawasan terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta aturan mengenai perencanaan dan penganggaran daerah.

Ketiga, organisasi tersebut mendorong BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang memadai untuk menguji efektivitas dan kepatuhan dalam proses pengalokasian maupun pelaksanaan anggaran.

Keempat, GAANAS meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membuka informasi terkait perencanaan, lokasi, nilai, pelaksana, serta realisasi program Pokir kepada masyarakat secara transparan.

GAANAS menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Menurut organisasi itu, pemeriksaan dan proses hukum diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup GAANAS.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News