DPRA Terima LHP BPK, Pemerintah Aceh Kembali Raih Opini WTP

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA tersebut dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli dan dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI, Hery Subowo, bersama Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini ini menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari kewajiban konstitusional lembaga pemeriksa keuangan negara untuk melaporkan hasil audit kepada legislatif daerah.

“Penyampaian hasil pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh BPK kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya,” ujar Zulfadhli dalam rapat tersebut, dikutip Nukilan dari siaran langsung akun YouTube DPRA, Senin (22/6/2026).

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan apresiasi atas kerja lembaga auditor negara tersebut, terlepas dari capaian opini yang diperoleh pemerintah daerah.

“Apa pun hasil yang dicapai, kita patut memberikan penghargaan kepada BPK Perwakilan Aceh yang telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan profesional,” katanya.

Zulfadhli menambahkan, laporan yang diserahkan terdiri atas dua bagian utama. Dokumen pertama memuat hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025, sementara dokumen kedua berisi hasil evaluasi kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh yang mencakup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi terkait.

DPRA juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, termasuk Dana Otsus.

Selain itu, laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Aceh diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam laporan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah diterima. DPRA sendiri akan membahas lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut bersama pihak terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News