Tuesday, April 30, 2024

Empat Nelayan yang Ditangkap Otoritas Thailand Tiba di Aceh

Nukilan.id – Empat nelayan di bawah umur asal Aceh yang ditangkap otoritas laut Thailand, akhirnya tiba di Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan keempat nelayan itu sebelumnya telah menjalani karantina di Jakarta untuk antisipasi penularan virus Covid-19. Mereka dideportasi dari Phuket, Thailand, transit di Singapura dan tiba di Jakarta sepekan yang lalu.

“Nelayan di bawah umur itu berasal dari Idi, Aceh Timur. Mereka melaut dengan Kapal Motor (KM) Rizki Laut bersama 28 orang lainnya,” kata Miftach Tjut Adek.

Dia menyebut nelayan Aceh dalam KM Rizki Laot itu ditangkap aparat keamanan Thailand di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.

Mereka melewati batas teritorial antar negara dalam menangkap ikan. Namun, berkat bantuan lobi pemerintah, empat nelayan di bawah umur atas nama; M. Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17) itu dibebaskan dari tuntutan hukum dan segera dideportasi.

Sementara 28 lainnya, hakim pengadilan setempat memutuskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) nelayan dewasa tersebut bersalah melanggar Undang-undang Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi.

“Sidang putusannya digelar virtual 4 Agustus 2021 lalu,” ujar Miftach. [merdeka]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img