NUKILAN.ID | JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi agenda utama rapat setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Komisi III sebelumnya menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam laporan Komisi III di hadapan rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Suyudi telah memaparkan visi dan misinya dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat Menegakkan Asta Cita Mewujudkan Indonesia 2045.”
“Setelah mendengar pandangan dan seluruh anggota Komisi III DPR dan seluruh fraksi yang ada, maka Komisi III DPR telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna, dikutip Nukilan dari YouTube DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Dalam sidang tersebut, DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S., S.H., M.Si. sebagai Kapolri. Apakah dapat disetujui? Setuju,” ujar pimpinan rapat yang kemudian diikuti persetujuan anggota DPR.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut didasarkan pada surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Dalam rapat paripurna disebutkan surat tersebut diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III memandang perubahan kepemimpinan diperlukan untuk memperkuat institusi kepolisian.
“Pimpinan dan anggota DPR RI Komisi III memandang bahwa institusi polisi memerlukan seseorang pemimpin yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi III berharap perubahan kepemimpinan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Oleh karena itu, Komisi III berharap bahwa dengan pembaruan sistem kepemimpinan polisi ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Habiburokhman.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menyampaikan bahwa setelah keputusan paripurna ditetapkan, hasil tersebut akan dikirimkan kepada Presiden. Dalam rapat, Puan menyebut proses selanjutnya adalah pelantikan oleh Presiden.
Dengan keputusan tersebut, agenda pergantian Kapolri memasuki tahap berikutnya setelah memperoleh persetujuan DPR. Sementara itu, rapat paripurna juga menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI serta menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri. []
Reporter: Sammy


