Sunday, April 28, 2024

Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Jaksa

Nukilan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, seorang warga Bangladesh yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara MA oleh Unit Tipidter, pada Senin (15/1/2024) kemarin.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Fadillah menyampaikan, berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Sementara untuk dua tersangka lainnya, yaitu MAH dan HB, berkas perkara mereka masih dalam proses pelengkapan, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan 136 pengungsi rohingya ke Aceh. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 15 Desember 2023. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img