Nukilan.id – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang kertas Rupiah baru hari ini, Kamis (18/8/2022) di Jakarta. Ada 7 uang kertas baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia.
Uang kertas tahun 2022 tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Uang kertas baru ini disebut juga sebagai Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang TE 2022 sendiri masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depannya. Tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakangnya juga tetap ada sebagaimana Uang TE 2016.
Untuk mendapatkannya juga enggak susah. Khusus untuk warga Sulawesi Selatan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran Uang TE 2022 pada 19-24 Agustus 2022.
Melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang TE 2022.
Lebih lanjutnya, untuk mengurangi antrean dan menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi ini, penukaran Uang TE 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
Selanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut
- 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.
- 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
- 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
- 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
Ia melanjutkan bahwa pecahan Uang TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Pengedaran Uang TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.
Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran Uang TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. [Indozone]