Nukilan.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan 10,2 juta bayang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp10,3 miliar.
Baca juga: Kapal Aceh Hebat 1 Resmi Beroperasi
Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, memgatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara,” kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: KEK Arun-Lhokseumawe Bangun Pabrik Pupuk NPK dan H2O2
Isnu Irwantoro mengatakan 10,2 juta batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh periode 2020.
Menurut Isnu Irwantoro, potensi kerugian negara penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp11,7 miliar.
Baca juga: Mulai Rabu, Tol Sibanceh Seksi 3 Dibuka Gratis
“Selain kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial,” kata Isnu Irwantoro.
Isnu Irwantoro mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan lima Kantor Bea Cukai di provinsi itu bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan bersama pemerintah daerah secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal.
Baca juga: BPMA: Pemerintah Aceh Belum Terima Hak Partisipasi di 3 WK Migas
“Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak tiga persen pada 2021,” kata Isnu Irwantoro.
Sumber: antara
Baca juga: RS Zainoel Abidin Renovasi Delapan Ruangan, Pasien Dipindah Sementara