Saturday, April 27, 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu di Aceh Utara

Nukilan.id – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 348 kilogram. Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari menjelaskan, penyelundupan ini terbongkar berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Selanjutnya tim Joint Operation dibentuk, terdiri dari tim laut dan tim darat, untuk menghadapi tantangan ini. Operasi tersebut mencapai puncaknya pada hari Minggu, 18 Juni, ketika tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan Cunda Lhokseumawe.

“Berbekal informasi dari tersangka S, kami berhasil mengidentifikasi tersangka lain dengan inisial H yang menyimpan sabu seberat 348 kilogram. Pada pukul 21.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka H yang beralamat di Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara,” kata Leni kepada Nukilan, Jum’at (30/6/2023).

Menurut Leni, keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini dapat menyelamatkan sekitar 1.740.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari, dapat dipastikan bahwa dampak yang dihindari sangat besar.

Leni menegaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan barang berbahaya seperti narkotika. Hingga tanggal 19 Juni 2023, Kanwil Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 754 kilogram yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

“Perbuatan para tersangka ini dapat diancam dengan hukuman mati sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Leni Rahmasari. 

“Sinergi yang terus dilakukan antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi dan memberantas narkotika,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img