Saturday, May 11, 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu hingga Rokok Ilegal

Nukilan.id – Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyulundupan narkotika jenis sabu seberat 1.279.655 gram, 63.007 butir ekstasi, dan 1.070.500 gram ganja sepanjang 2023. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengatakan jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan narkotika tersebut mencapai kurang lebih 6,6 juta jiwa.

“keberhasilan ini memberikan dampak positif terhadap penghematan anggaran negara. Perkiraan nilai penghematan anggaran untuk rehabilitasi akibat dampak narkotika mencapai sekitar Rp 2 triliun,” kata Leni, Kamis (12/1/2024).

Selain menggagalkan penyulundupan narkotika, kata Leni, pihaknya juga aktif dalam penindakan rokok ilegal pada tahun 2023. 

“Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan sekitar 14,3 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 25,9 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp14,7 miliar,” ungkapnya.

Penindakan dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh dengan melibatkan semua satuan kerja dan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI serta Satpol PP di seluruh pemerintah Aceh baik Kabupaten maupun Provinsi. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img