Monday, April 29, 2024

Audiensi dengan Kajati Aceh, MaTA dan ICW Bahas Tren Penindakan Kasus Korupsi

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, Asintel, Aspidsus, Koordinator dan Penkum.

Dalam kesempatan tersebut, MaTA dan ICW menyampaikan dan berdiskusi mengenai hasil monitoring/pemantauan terhadap trend penindakan kasus korupsi di Aceh tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April) yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan.

Dalam Kesempatan tersebut selain mempresentasikan temuan dan trend kasus korupsi di Aceh, Koordinator MaTA , Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan.

“Aspek pencegahan sangat penting dilakukan, yang dimulai dari tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal,” ujar Alfian.

Selain itu, MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus mangkrak (bahan persentase) yang belum ada kepastian hukum yang ditangani oleh Kejati Aceh.

Karena itu, MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh.

Perwakilan dari ICW, Tibiko menyampaikan catatan dan capaian kinerja aparat penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022.

“Meskipun masih jauh dari target, Kami melihat baik di Aceh maupun nasional kinerja kejaksaan sedikit lebih baik dari APH yang lain dalam penindakan kasus korupsi. Sebab itu harapannya kinerja kejaksaaan kedepannya bisa lebih ditingkatkan,” tutur Tibiko.

Sementara itu, Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyambut baik catatan dan rekomendasi yang diberikan MaTA dan ICW. Ia berharap sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil terus terjalin.

Kepala Kejati Aceh juga berharap kontrol sosial dari masyarakat sipil tidak hanya di tahapan penyidikan akan tetapi sampai ketahapan putusan pengadilan. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img