Pemerintah Aceh Kembali Raih Opini WTP, Catatkan Prestasi 11 Kali Berturut-turut

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh yang berlangsung pada Senin (22/6/2026). Sidang itu turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur dan menyebut keberhasilan itu merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem itu.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” kata Mualem.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Penilaian tersebut didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.

Hery juga mengingatkan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa laporan tersebut sepenuhnya terbebas dari potensi fraud maupun bentuk kecurangan lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.

Dalam kesempatan itu, BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran Pemerintah Aceh atas kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus memperkuat tata kelola program-program pembangunan, termasuk yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News