NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Di tengah minimnya ruang diskusi publik mengenai isu-isu strategis di Aceh, kalangan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menginisiasi forum ilmiah yang membahas polemik bendera Aceh dari perspektif sejarah, hukum, dan identitas. Melalui diskusi tersebut, para peserta menilai penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan politik semata, melainkan harus bertumpu pada fakta sejarah dan kajian akademik.
Diskusi bertajuk “Refleksi Sejarah Alam Peudeung: Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa” itu digelar Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan lembaga advokasi dan riset Trida, Kamis (25/6/2026), di Ruang Teater Museum UIN Ar-Raniry.
Direktur Trida, Daniel Akbar Taqwaddin, mengatakan forum tersebut lahir dari keprihatinan atas semakin terbatasnya ruang dialog intelektual di Aceh. Menurutnya, kampus harus kembali menjadi tempat bertemunya berbagai gagasan untuk mencari solusi atas persoalan daerah.
“Kami di Trida berusaha mengisi kekosongan ini dengan cara-cara akademik. Forum ini merupakan langkah awal untuk menghidupkan kembali budaya berpikir kritis,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Dekan II FISIP UIN Ar-Raniry, Dr. Muhammad Talal, menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membangun kesadaran sejarah mahasiswa. Ia mengatakan persoalan implementasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang hingga kini belum menemukan titik temu membutuhkan ruang dialog yang sehat.
“Bangsa yang kehilangan hubungan dengan sejarahnya akan kehilangan sumber penting dalam membangun identitas kolektif. Alam Peudeung adalah tawaran resolusi, bukan instrumen konfrontasi,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, pakar hukum tata negara Dr. Delfi Suganda menjelaskan bahwa kebuntuan regulasi muncul karena adanya pertentangan antara ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Karena itu, menurutnya, diperlukan terobosan hukum yang didukung bukti sejarah yang kuat agar penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur konstitusional.
Sementara itu, filolog dan sejarawan Hermansyah memaparkan sejumlah dokumen sejarah dari museum-museum di Belanda, Denmark, dan Belgia yang menunjukkan bahwa Alam Peudeung merupakan panji resmi Kesultanan Aceh sebelum mengalami perubahan pada masa-masa berikutnya. Ia menegaskan tidak ditemukan bukti sejarah mengenai penggunaan garis hitam-putih pada bendera Kesultanan Aceh sebelum bergabung dengan Indonesia.
Ketua Yayasan Sultan Alaidinsyah, Tuanku Warul Walidin, menambahkan bahwa Alam Peudeung tidak hanya memiliki makna historis, tetapi juga filosofis sebagai simbol persatuan kerajaan-kerajaan di Aceh selama berabad-abad. Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam 21 Wasiat Sultan Aceh masih relevan menjadi pedoman pembangunan Aceh masa kini.
Di akhir forum, para narasumber merekomendasikan agar pemerintah dan pemangku kepentingan membuka ruang dialog yang lebih luas dalam membahas identitas Aceh. Mereka juga mengusulkan agar kajian sejarah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan terkait simbol daerah, sekaligus memperkuat pendidikan sejarah di kalangan generasi muda.




