Wednesday, September 18, 2024
1

Akademisi Unimal Sebut Bustami Hamzah Tidak Melanggar Aturan dalam Pencalonan Gubernur Aceh

NUKILAN.id | Banda Aceh – Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Akmal, menilai Bustami Hamzah, yang saat ini digadang-gadang maju sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, tidak melanggar aturan. Menurutnya, kemunculan baliho Bustami sebagai calon gubernur tidak menunjukkan ketidaknetralan dan tidak melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

“Padahal kita ketahui bahwa Bustami tidak melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri,” ujar Akmal dalam dialog interaktif yang digelar Komunitas Sadar dan Taat Hukum (Kostum) di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Akmal juga menambahkan bahwa Bustami memiliki peluang besar untuk maju sampai hari terakhir pendaftaran.

“Kalau dilihat dari Surat Edaran (SE) Mendagri itu, menteri bisa melantik Pj Gubernur yang baru, satu hari sebelum pendaftaran. Jadi ini kesempatan di mana pun Pj Gubernur di seluruh Indonesia,” jelasnya di salah satu kafe di Banda Aceh.

Surat Edaran Mendagri mengatur bahwa penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon. Namun, Akmal menjelaskan bahwa Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi yang diatur dalam SE itu.

“Dalam konteks pencalonan gubernur, Bustami tidak bisa disalahkan,” tegasnya.

Terkait kemunculan baliho Bustami, Akmal menyebut bahwa baliho tersebut bukan berasal dari Bustami sendiri, melainkan dari orang lain atau masyarakat yang memasangnya.

“Itu tidak bisa dibilang sebagai melanggar aturan,” ujarnya.

Dosen Fisip Universitas Syiah Kuala (USK), Effendi Hasan, dalam dialog tersebut menyoroti berbagai masalah yang muncul dalam setiap Pilkada. Menurutnya, Pilkada di satu sisi merupakan ajang memilih calon pilihan rakyat, namun di sisi lain juga menimbulkan banyak masalah, seperti biaya yang tinggi dan praktik politik uang yang masif.

“Pilkada itu membutuhkan biaya yang banyak. Tidak hanya menguras APBD, namun juga menguras biaya yang harus ditanggung calon. Pilkada itu juga telah menimbulkan praktik politik uang yang sangat masif,” jelasnya.

Effendi juga menambahkan bahwa Pilkada dapat menimbulkan konflik di masyarakat karena perbedaan pilihan.

“Jadi kalau kita lihat Pilkada 2024 di Aceh, saya pikir sebagian kecil terjadi carut marut ini, dan ini memang sudah terjadi,” tambahnya.

Dialog dengan topik “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf?” menghadirkan tiga narasumber, yaitu Akademisi Dosen Fisip USK Effendi Hasan, Dosen Ilmu Politik Unimal Akmal, dan Direktur Executive Katahati Institute Raihal Fajri.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img