Menteri Bahlil Resmi Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi melantik Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Mawardi Nur, sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Rabu (5/8/2026).

Pelantikan tersebut mengakhiri proses pergantian kepemimpinan BPMA yang sebelumnya diwarnai perbedaan penilaian terhadap kinerja Kepala BPMA sebelumnya, Nasri Djalal.

Pengangkatan Mawardi juga menandai diterimanya usulan Pemerintah Aceh yang sejak April 2026 meminta Menteri ESDM memberhentikan Nasri Djalal sebelum masa jabatannya berakhir.

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor R.800.1.3.3/4147 tertanggal 20 April 2026, Nasri dinilai tidak cakap menjalankan tugas dan fungsi jabatannya serta dianggap melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA maupun Pemerintah Aceh.

Namun, sekitar satu setengah bulan sebelumnya, Komisi Pengawas BPMA justru memberikan penilaian positif terhadap kinerja BPMA di bawah kepemimpinan Nasri. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Komisi Pengawas BPMA Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Komisi Pengawas Ariana Soemanto pada 2 Maret 2026, BPMA mencatat realisasi kinerja organisasi sebesar 112,34 persen dengan predikat “Istimewa”. Selain itu, realisasi investasi mencapai 99,74 persen, lifting migas sebesar 126,7 persen, serta nilai akuntabilitas kinerja (SAKIP) memperoleh predikat A (Memuaskan).

Mengutip Pintoe.co, terdapat perbedaan penilaian terhadap kinerja Kepala BPMA yang muncul hanya dalam rentang sekitar 49 hari.

Menanggapi hal tersebut, Nasri Djalal mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan Pemerintah Aceh. Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015, pihak yang memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja Kepala BPMA adalah Komisi Pengawas, bukan gubernur. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya evaluasi dari Komisi Pengawas yang dijadikan dasar dalam usulan pemberhentian dirinya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News