BPK: Pengelolaan Pariwisata Simeulue Belum Didukung Kebijakan yang Lengkap

Share

NUKILAN.ID | SIMEULUE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan Pemerintah Kabupaten Simeulue belum memiliki kebijakan pengelolaan pariwisata yang lengkap, mutakhir, dan selaras dengan peraturan provinsi maupun nasional.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 18/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 tentang Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pengelolaan Pariwisata Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai Triwulan III pada Pemerintah Kabupaten Simeulue dan instansi terkait lainnya.

Dilansir Nukilan dari laporan tersebut, BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan belum adanya kejelasan arah dan strategi pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di Simeulue. Salah satu penyebabnya adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue belum melakukan pembahasan rancangan qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Simeulue 2026-2045 bersama badan legislatif.

Padahal, Simeulue merupakan salah satu destinasi pariwisata nasional, satu dari 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional, serta satu dari tujuh kawasan strategis pariwisata Aceh. Kabupaten kepulauan tersebut juga memiliki 85 lokasi daya tarik wisata yang tersebar di 10 kecamatan, terdiri atas 70 wisata alam, 13 wisata budaya dan dua wisata buatan.

BPK juga mencatat Pemerintah Kabupaten Simeulue telah memiliki regulasi daerah mengenai kepariwisataan melalui Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2015. Pemerintah daerah juga dinilai telah melakukan upaya peningkatan sumber daya lokal melalui pemilihan duta wisata sejak 2021 hingga 2024.

Namun, menurut BPK, regulasi yang ada belum cukup untuk memberikan arah pengelolaan pariwisata secara menyeluruh. Selain persoalan Ripparkab, BPK menemukan pemerintah daerah belum optimal dalam pengelolaan sejumlah aspek tata ruang yang berkaitan dengan pembangunan pariwisata. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kepastian arah pembangunan sektor pariwisata.

BPK merekomendasikan Bupati Simeulue memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengevaluasi kesesuaian rancangan qanun Ripparkab dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (Ripka), sebelum selanjutnya ditetapkan menjadi qanun. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News