Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar, Empat Tersangka Ditahan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh. guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” kata Muhammad Kadafi, Rabu (29/7/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2021–2024, ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh, serta RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur BPSDM Aceh yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM Tahun 2021–2024.

Menurut Kadafi, tiga tersangka yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh. Sementara ET yang merupakan perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Tiga tersangka yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan ET, perempuan, ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat BPSDM Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan magister (S2) dan doktoral (S3) bagi mahasiswa asal Aceh untuk melanjutkan studi ke luar negeri pada periode 2021–2024 dengan total anggaran lebih dari Rp21 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia. Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa untuk mahasiswa di universitas yang sama melalui rekening yayasan tersebut sebesar Rp5,8 miliar.

Muhammad Kadafi menjelaskan dugaan korupsi dilakukan melalui praktik penggelembungan atau mark up komponen beasiswa yang diajukan pihak yayasan kepada BPSDM Aceh. Selain itu, pembayaran disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,32 miliar. Dari nilai tersebut, penyidik telah menyita uang senilai Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kadafi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak maupun menerima gratifikasi serta melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad Kadafi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News