NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rentetan kasus yang menimpa pekerja migran asal Aceh di Malaysia kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh diduga mengalami penganiayaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru, masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar meninggalnya Putri Hensy Aprilda (22), perempuan asal Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia.
Korban yang diketahui sedang hamil itu disebut mengalami penyiksaan berat hingga melahirkan secara prematur. Peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan berbagai pihak terhadap keselamatan pekerja migran perempuan yang bekerja di luar negeri.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki, mengimbau perempuan di Aceh untuk memahami prosedur dan hak-hak mereka sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko kekerasan, eksploitasi, maupun bentuk pelanggaran hak lainnya yang dapat terjadi di negara tujuan.
“Penting untuk mengetahui kontrak kerja, menyimpan dokumen pribadi secara aman, memahami mekanisme pengaduan, serta memiliki kontak perwakilan Indonesia di negara tujuan,” kata Gebrina kepada Nukilan.id pada Rabu (24/6/2026)
Gebrina menilai, pemahaman mengenai aspek-aspek tersebut dapat menjadi bekal penting bagi calon pekerja migran untuk melindungi diri sekaligus memudahkan akses bantuan apabila menghadapi persoalan selama bekerja.
Ia juga menekankan bahwa upaya perlindungan pekerja migran tidak hanya bergantung pada kesiapan individu. Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat diperlukan agar calon pekerja migran memiliki pengetahuan yang memadai sebelum berangkat ke luar negeri.
“Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah juga perlu terus meningkatkan literasi migrasi aman agar perempuan tidak terjebak dalam situasi yang membuat mereka rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan orang,” ungkapnya.
Menurut Gebrina, meningkatnya literasi mengenai migrasi aman menjadi salah satu kunci untuk mencegah berulangnya kasus-kasus yang menimpa pekerja migran perempuan. Dengan informasi yang cukup, calon pekerja migran diharapkan dapat lebih cermat dalam memilih jalur keberangkatan dan memahami hak-hak yang melekat pada diri mereka sebagai pekerja.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Perlindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga negara dapat bekerja dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




