NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran perempuan asal Aceh kembali menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh diduga mengalami penganiayaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru, Malaysia, masyarakat kini kembali dihebohkan oleh kabar meninggalnya Putri Hensy Aprilda (22), perempuan asal Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia.
Korban yang diketahui tengah hamil itu disebut mengalami penyiksaan berat hingga melahirkan secara prematur. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri.
Menanggapi rentetan kasus tersebut, Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki, menilai perlindungan terhadap pekerja migran tidak dapat dilakukan secara parsial.
Menurutnya, negara harus hadir dalam setiap tahapan migrasi, mulai dari proses keberangkatan hingga masa penempatan di negara tujuan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan calon pekerja migran memperoleh bekal yang memadai sebelum berangkat ke luar negeri. Tidak hanya terkait keterampilan kerja, tetapi juga pemahaman mengenai hak-hak mereka sebagai pekerja migran.
“Pemerintah daerah perlu memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar, pelatihan skill, edukasi mekanisme terkait keamanan pekerja migran, dan akses terhadap jalur migrasi yang aman,” katanya kepada Nukilan.id pada Rabu (24/5/2025).
Di tingkat nasional, Gebrina menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran. Menurutnya, sistem perlindungan yang telah dibangun harus dipastikan benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.
“Pemerintah pusat harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta memastikan sistem perlindungan berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Indonesia di luar negeri dinilai memegang peran krusial ketika pekerja migran menghadapi persoalan di negara tujuan. Respons yang cepat dan keberpihakan terhadap korban menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Sementara itu, perwakilan Indonesia di luar negeri harus responsif dalam menerima pengaduan, menyediakan bantuan hukum, pendampingan, tempat perlindungan sementara, dan memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan,” ungkapnya.
Gebrina menilai kasus-kasus yang terus berulang menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap pekerja migran perempuan masih menghadapi berbagai tantangan serius. Karena itu, kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh para pekerja migran, terutama ketika mereka berada dalam situasi rentan.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara yang cepat dan berpihak kepada korban. Selain itu, baiknya jika lapangan kerja bagi perempuan disediakan cukup terbuka dan aman bagi perempuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Menurutnya, korban juga membutuhkan dukungan pemulihan yang komprehensif agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Selain pendampingan hukum, korban membutuhkan layanan pemulihan yang berperspektif trauma. Ini meliputi konseling psikologis, layanan kesehatan, dukungan sosial, pendampingan keluarga, serta bantuan reintegrasi ketika kembali ke daerah asal,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemulihan korban harus dipahami sebagai upaya memulihkan seluruh aspek kehidupan yang terdampak akibat kekerasan, bukan sekadar menyelesaikan perkara di pengadilan.
“Pemulihan tidak hanya soal menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, dan kemampuan korban untuk melanjutkan kehidupannya secara bermartabat,” tutup Gebrina. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




