Kepala Sekolah HAM Perempuan Kecam Dugaan Penganiayaan Tiga PMI Asal Aceh di Malaysia

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dugaan penganiayaan yang dialami tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia, menuai keprihatinan berbagai pihak. Ketiga perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jalur nonprosedural sehingga tidak memiliki izin kerja resmi di negara penempatan.

Informasi mengenai kasus ini sebelumnya disampaikan melalui siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang diunggah Duta Besar RI untuk Malaysia pada 14 Juni 2026. Kasus tersebut kini tengah mendapat perhatian karena menyangkut keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Nukilan.id menghubungi Gebrina Rezeki, Kepala Sekolah HAM Perempuan, untuk meminta pandangannya. Ia mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa ketiga pekerja migran perempuan asal Aceh tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan yang diduga mereka alami.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pekerja migran perempuan masih menghadapi risiko tinggi terhadap kekerasan dan eksploitasi, terutama ketika bekerja di sektor domestik yang minim pengawasan,” katanya kepada Nukilan.id pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut Gebrina, kasus seperti ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hubungan kerja antara majikan dan pekerja. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk ketika mereka bekerja di luar negeri.

“Baik Indonesia sebagai negara asal maupun negara penempatan, harus memastikan proses hukum berjalan secara adil serta menjamin keselamatan dan pemulihan para korban,” ungkapnya.

Ia menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah aspek hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun otoritas terkait di kedua negara.

“Dari perspektif HAM, terdapat sejumlah hak yang diduga dilanggar, antara lain hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, hak atas rasa aman, hak atas kondisi kerja yang layak dan aman, hak atas kesehatan fisik dan mental, Serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gebrina menyoroti informasi mengenai dugaan penahanan paspor oleh pemberi kerja. Menurutnya, praktik semacam itu dapat menjadi indikator adanya pembatasan terhadap kebebasan pekerja migran dan berpotensi mengarah pada bentuk eksploitasi yang lebih luas.

“Jika benar korban mengalami kekerasan berulang dan paspor mereka ditahan oleh pemberi kerja, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada pembatasan kebebasan bergerak dan bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya perempuan yang berencana bekerja ke luar negeri. Pemahaman mengenai prosedur keberangkatan yang sah dan perlindungan hukum menjadi hal mendasar untuk meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama bekerja di negara lain.

Untuk itu, ia mengingatkan agar calon pekerja migran tidak mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan diri sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.

“Setiap perempuan yang ingin bekerja ke luar negeri harus memahami hak-haknya sebagai pekerja migran dan memastikan keberangkatannya melalui prosedur yang resmi,” tutupnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News