NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Susunan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh periode 2024–2029 resmi mengalami perubahan. Salmawati atau yang akrab disapa Bunda Salma ditunjuk menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya sebagai anggota Banggar DPRA.
Perubahan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Gedung DPRA, Rabu (20/5/2026). Selain Salmawati, Azhari M. Nur Haji atau Haji Maop juga ditetapkan masuk dalam susunan baru Banggar menggantikan T. Heri Suhadi alias Abu Heri.
Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, mengatakan pergantian itu berdasarkan surat Fraksi Partai Aceh Nomor 04/F/PA/4/2026 tentang Perubahan Alat Kelengkapan DPRA dari Fraksi Partai Aceh pada Badan Anggaran DPRA Aceh periode 2024–2029.
“Yang semula ditempati oleh saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dan saudara T. Heri Suhadi atau Abu Heri, digantikan oleh saudari Salmawati dan saudara Azhari M. Nur Haji atau Maop pada susunan Badan Anggaran DPRA Aceh periode 2024-2029,” kata Ali Basrah dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang juga diketahui memimpin Partai Aceh. Hadir pula Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, serta Salihin.
Setelah pembacaan perubahan susunan Banggar, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sebagai informasi, Badan Anggaran DPRA memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting, di antaranya membahas RAPBA, memberikan saran kepada pimpinan DPRA terkait kebijakan anggaran, melakukan kajian dan monitoring terhadap penyusunan hingga laporan pertanggungjawaban APBA, menyinkronkan program dan kegiatan komisi-komisi DPRA dengan target pendapatan dan belanja daerah, hingga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

