IPMB Kecam Terbitnya IUP Tambang di Beutong Ateuh, Desak Pemerintah Daerah Cabut Izin

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ikatan Pelajar Mahasiswa Beutong (IPMB) mengecam keputusan Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tembaga Nomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam keterangan yang diterima media, Kamis (21/5/2026), IPMB menilai penerbitan izin tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.

IPMB menyebut masyarakat Beutong Ateuh sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang dan bahkan menyampaikan aspirasi itu langsung kepada Presiden RI pada 3 Mei 2026. Namun, Pemerintah Aceh tetap menerbitkan izin eksplorasi tanpa adanya dialog yang dinilai substansial dengan masyarakat terdampak.

Selain itu, IPMB juga menyoroti lokasi wilayah izin usaha pertambangan yang disebut berada di dalam kawasan Ekosistem Leuser. Berdasarkan peta terbaru Bappeda Aceh dan KLHK, wilayah IUP seluas 1.820 hektare itu disebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 150 ayat 2.

“Selain melanggar hukum, IUP ini juga mengancam sumber kehidupan 3 desa: Blang Puuk, Kuta Teungoh, dan sekitarnya. Jika eksplorasi dilanjutkan, kami khawatir akan terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya lahan pertanian, dan memperparah krisis air di hulu Krueng Nagan,” ungkap Ketua IPMB, T. Malikul Rahman, di Banda Aceh.

IPMB juga mengungkap adanya potensi ekspansi tambang lain di wilayah tersebut. Berdasarkan data peta yang mereka miliki, selain PT Alam Cempaka Wangi, terdapat pula IUP milik PT Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 hektare di kawasan yang sama.

Menurut mereka, total hampir 4.300 hektare konsesi tambang akan mengepung wilayah Beutong Ateuh dan mengancam ruang hidup masyarakat setempat.

Dalam pernyataannya, IPMB menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni mencabut IUP Nomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 untuk PT Alam Cempaka Wangi, menghentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas eksplorasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang, membuka ruang dialog yang jujur dan setara dengan masyarakat adat, serta menetapkan Beutong Ateuh sebagai kawasan lindung dan lumbung pangan.

“Kami tegaskan pemerintah yang lahir dari rakyat wajib tunduk pada kehendak rakyat. Jangan jadikan Aceh, khususnya Beutong Ateuh, sebagai korban ambisi industri ekstraktif,” tutup T. Malikul Rahman yang turut dibenarkan oleh Rahmad Ramadhan selaku Wakil Ikatan Pelajar Mahasiswa Beutong-Banda Aceh. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News