NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, penutupan Masa Persidangan I, serta pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dan turut dihadiri Gubernur Aceh, Ketua serta Wakil Ketua DPRA lainnya, unsur Forkopimda Aceh, anggota DPRA, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, akademisi, hingga berbagai unsur masyarakat.
Dalam sidang tersebut, DPRA menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang diberikan dewan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun program serta kebijakan pembangunan ke depan.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujarnya.
Selain penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun 2026.
Pimpinan rapat turut memaparkan sejumlah agenda strategis yang telah dilaksanakan DPRA selama Masa Persidangan I Tahun 2026. Beberapa di antaranya yakni penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, hingga pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
DPRA berharap agenda pada Masa Persidangan II Tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan guna memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Aceh.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama dan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRA kepada seluruh pihak yang mengikuti jalannya sidang.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

