Breaking News: Mualem Resmi Cabut Pergub JKA, Tak Ada Lagi Pembatasan Desil

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Informasi tersebut diumumkan langsung oleh pria yang akrab disapa Mualem itu melalui akun Instagram pribadinya, @muzakirmanaf1964.

“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa.” tulis Mualem sebagaimana dilansir Nukilan.id.

Dalam unggahannya, Mualem menegaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh dalam menampung berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari kalangan ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD).

“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.” tambahnya.

Mantan Panglima GAM itu juga memastikan seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit melalui skema JKA seperti sebelumnya. Ia menegaskan, pembiayaan tetap akan ditanggung oleh program JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut.

“Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” tutupnya dalam tulisan.

Sebelumnya, kebijakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sempat menuai polemik dan mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi sipil di Aceh. Pada hari yang sama, sejumlah media nasional dan daerah juga mengonfirmasi pencabutan regulasi tersebut. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News