NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan bahwa hanya enam Tempat Penitipan Anak (TPA) yang saat ini resmi beroperasi di wilayah tersebut. Sementara itu, sejumlah TPA lainnya disebut belum memiliki izin operasional dan akan segera ditertibkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun TPA yang telah mengantongi izin resmi yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.
“TPA yang telah melengkapi syarat administrasi dan mendapatkan izin hanya yang tersebut. Selebihnya yang tidak memiliki izin dinyatakan ilegal,” ujar Sulaiman kepada awak media, termasuk Nukilan, Selasa (28/4/2026) malam.
Ia menegaskan, pihaknya akan menutup seluruh TPA yang beroperasi tanpa izin, termasuk yang berada di kawasan permukiman.
“Untuk daycare atau TPA yang bermasalah akan ditutup. Sedangkan TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” tegasnya.
Menurut Sulaiman, pihaknya telah beberapa kali mengimbau para pengelola TPA untuk segera mengurus izin operasional. Namun, hingga kini masih banyak yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali mengimbau. Jika ada penitipan anak di lingkungan masyarakat, mohon diinformasikan kepada kami agar bisa kami tindak jika tidak memiliki izin,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama karena banyak TPA yang beroperasi di lokasi tersembunyi.
“Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini menjadi kendala,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait guna menertibkan TPA ilegal di Banda Aceh.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan semua yang tidak punya izin atau ilegal,” pungkasnya.
Reporter: Rezi

