NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang terbukti tidak mengantongi izin operasional.
Temuan tersebut diungkap oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh setelah melakukan pemeriksaan langsung. Hasilnya, fasilitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi yang menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan layanan daycare.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang berpotensi membahayakan anak-anak.
“Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi, Daycare ini akan kami tutup,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) malam.
Afdhal menyampaikan, pihaknya akan memanggil pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah kota juga akan melibatkan pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di Banda Aceh. Pemerintah kota tengah melakukan asesmen guna memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengawasan terhadap aspek perizinan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi fasilitas serupa yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum dan standar layanan.
“Kami akan mengawasi Daycare yang lain di kota Banda Aceh, pengawasan optimal akan kita lakukan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

