NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mencatat telah menerbitkan sebanyak 6.921 paspor sepanjang triwulan pertama 2026 atau periode Januari hingga Maret.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan data capaian kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 6.921 paspor telah diterbitkan bagi warga negara Indonesia oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi digital demi memudahkan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara di wilayah Aceh,” kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, T Ferdian Hadi Mulya, menyebut tingginya jumlah penerbitan paspor menunjukkan meningkatnya minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk ibadah, wisata, maupun pendidikan.
“Tingginya angka penerbitan paspor mencapai 6.921 dokumen dalam tiga bulan terakhir memotivasi kami untuk terus menjaga kualitas layanan. Kami memastikan setiap proses berjalan transparan, cepat, dan sesuai dengan prosedur standar pelayanan bagi seluruh warga negara,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Donny Yanuar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga melayani permohonan izin tinggal bagi warga negara asing.
“Sepanjang triwulan pertama 2026 ini, tercatat sebanyak 203 permohonan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing, baik ITK, ITAS, maupun ITAP yang telah diproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses layanan tersebut dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memberikan kontribusi positif.
“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi orang asing yang memberikan manfaat positif, sembari memastikan status keimigrasian mereka tetap terpantau dengan baik,” kata Donny Yanuar.
Dalam aspek pengawasan, Imigrasi Banda Aceh juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 13 warga negara asing serta pendetensian satu orang ke Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rudianto Girsang, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang melanggar hukum keimigrasian, keamanan, dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh Banda Aceh,” katanya.
Ia juga menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing guna mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk praktik investor fiktif dan kejahatan siber lintas negara.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat transformasi kementerian,” kata Rudianto Girsang.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







