DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Terkait Dana Otsus

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah ini dinilai mendesak mengingat dana otonomi khusus (otsus) Aceh akan berakhir pada 2027.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas, tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan pemerintah untuk menentukan waktu yang tepat, termasuk kemungkinan pembahasan dilakukan pada masa sidang mendatang.

Sehari sebelumnya, DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga daerah itu menyampaikan kesiapan mereka dengan membentuk tim dan menyiapkan draft usulan revisi UU, sekaligus mempertanyakan kepastian waktu dimulainya pembahasan.

Doli menyatakan DPR siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Ia bahkan menargetkan agar revisi UU Pemerintahan Aceh bisa rampung paling lambat pada 2026.

“Saat itu saya pernah menyampaikan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah ini saya kira kita harus sudah siap-siap untuk membahas Undang-Undang tentang Otsus Aceh,” ujarnya.

“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkas Doli.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News