NUKILAN.ID | JAKARTA — Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Kerugian ini disebut berasal dari praktik kuota internet hangus serta dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan IAW melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
Menurut IAW, praktik kuota hangus sudah terjadi sejak 2009, di mana sisa kuota internet pelanggan yang tidak terpakai akan otomatis hangus tanpa ada pertanggungjawaban keuangan dari penyedia layanan. IAW memperkirakan kerugian masyarakat akibat hal ini bisa mencapai Rp63 triliun per tahun atau sekitar Rp600 triliun dalam sepuluh tahun terakhir. Ketiadaan regulasi yang mengatur pencatatan dan pelaporan kuota hangus menjadi salah satu sorotan utama.
Selain itu, IAW juga menyoroti dugaan korupsi di salah satu anak usaha Telkom yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai kasus tersebut sebagai “fenomena gunung es” yang mencerminkan potensi masalah sistemik. Ia menyebut, audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap seluruh anak usaha Telkom sejak tahun 2010.
Sebagai lembaga pengawas akuntabilitas keuangan publik, IAW meminta Presiden Prabowo Subianto, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian BUMN, agar mengambil langkah serius untuk memeriksa potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut IAW, praktik kuota hangus bisa dikategorikan sebagai “uang publik yang menguap tanpa jejak”, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus yang terjadi di tubuh Telkom dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN digital.
Melalui surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025 yang dirilis di Jakarta, IAW mengajukan empat tuntutan utama:
-
Presiden RI diminta memerintahkan audit terhadap model bisnis kuota hangus serta regulasi pelaporan oleh penyedia layanan.
-
KPK dan Kejaksaan Agung diminta mengambil alih penyidikan kasus Telkom di tingkat nasional.
-
BPK diminta melakukan audit tematik terkait kuota hangus dan kepatuhan hukum provider.
-
Pemerintah diminta segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur pertanggungjawaban atas kuota hangus.
IAW menegaskan, negara wajib hadir dalam mengawasi aset publik yang hilang tanpa transparansi, serta menekankan pentingnya penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor telekomunikasi.