NUKILAN.id | Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin memperluas layanan keuangan syariahnya dengan memasuki bisnis bank bulion. Langkah ini menyusul diterbitkannya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Februari 2025 untuk penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, yang mencakup perdagangan emas dan penitipan emas.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyatakan bahwa izin dari OJK ini memberikan dasar hukum (legal standing) bagi BSI untuk menjalankan bisnis bank bulion. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024, yang mengatur usaha terkait emas oleh lembaga jasa keuangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, OJK mengarahkan BSI untuk segera mengimplementasikan produk baru ini dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah izin diterbitkan.
Regional CEO BSI Aceh, Wachjono, menyoroti tren kenaikan harga emas yang terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan tahunan mencapai 21,5%. Ia menekankan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
BSI Aceh juga terus memperkuat bisnis emasnya melalui kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Selain itu, pada akhir November 2024, perseroan menjalin kemitraan strategis dengan PT Hartadinata Abadi Tbk untuk menghadirkan solusi investasi yang aman dan mendorong pendalaman sektor keuangan syariah melalui industri emas.
“Melalui kerja sama ini perseroan meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99% yang memiliki standar SNI, dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas,” ujar Wachjono.
Ia juga menambahkan bahwa emas semakin diminati oleh kalangan anak muda sebagai alternatif investasi. Dengan sifatnya yang tahan inflasi dan likuid, emas menjadi pilihan tepat untuk investasi jangka menengah.
Untuk semakin melengkapi ekosistem bisnis emas, BSI menghadirkan berbagai layanan, termasuk cicil emas dan gadai emas. Wachjono menegaskan bahwa nasabah dapat dengan mudah mengakses layanan ini di kantor cabang BSI di seluruh Indonesia.
“Nasabah dapat menikmati kemudahan di kantor-kantor cabang BSI di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan beragam layanan yang kami sediakan ini, nasabah tidak perlu khawatir apabila nantinya membutuhkan dana cepat, bisa menggadaikan emas di BSI tanpa harus menjual emas yang sudah dimiliki,” tutup Wachjono.
Dengan berbagai inisiatif ini, BSI Aceh semakin memperkokoh posisinya dalam industri keuangan syariah, khususnya dalam bisnis bank bulion yang semakin berkembang.
Editor: Akil