NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan sela terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Sulaiman “Tole” dan Abdul Hamid.
“Majelis hakim MK dalam putusan sela/dismissal, mengabulkan permohonan paslon Tole. Putusan tersebut dibacakan pada sidang perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Aceh Timur pada Selasa (4/2),” ujar Kamaruddin, kuasa hukum Sulaiman dan Abdul Hamid, Selasa.
Dengan putusan ini, seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor 03 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dinyatakan ditolak oleh MK.
Usai putusan sela ini, pihak pemohon segera menyiapkan rangkaian pembuktian untuk memperkuat gugatan mereka. Kamaruddin menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan 1.000 alat bukti guna memperkuat permohonan yang diajukan.
“Kami juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli memperkuat permohonan paslon nomor urut 01. Kami yakin memenangkan permohonan ini,” tegas Kamaruddin.
Dengan perkembangan ini, peluang paslon Sulaiman Tole dan Abdul Hamid untuk memenangkan gugatan di MK semakin terbuka.
Editor: Akil