NUKILAN.id | Sabang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sabang pada Sabtu (26/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan serta memberikan arahan langsung kepada petugas terkait peningkatan pelayanan bagi warga binaan.
Dalam inspeksinya, Meurah mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap segala potensi gangguan keamanan di dalam Rutan. Ia menekankan agar setiap petugas senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat proses penggeledahan tamu yang berkunjung.
“Seluruh petugas harus selalu waspada dan meningkatkan pengawasan, terutama pada saat proses penggeledahan tamu kunjungan,” ujar Meurah dengan tegas.
Selain keamanan, Meurah turut memberikan perhatian pada aspek transparansi layanan. Ia mengingatkan agar seluruh bentuk layanan di Rutan Sabang bebas dari pungutan liar. Ia menyatakan bahwa semua layanan wajib diberikan secara gratis dan terbuka kepada seluruh warga binaan serta keluarga mereka.
“Semua layanan harus diberikan secara gratis dan transparan,” tandas Meurah.
Kepala Rutan Sabang beserta jajarannya menyambut kunjungan ini dan turut mendengarkan arahan yang disampaikan. Meurah juga menekankan agar petugas Rutan selalu memberikan pelayanan terbaik, serta menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
Meurah juga membahas proses Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan. Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk bebas harus diantar langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses serah terima. Langkah ini dilakukan demi memastikan keberhasilan program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan program reintegrasi sosial bagi para mantan narapidana,” tutup Meurah.
Kunjungan ini diharapkan mampu meningkatkan standar keamanan dan pelayanan di Rutan Sabang, sekaligus memastikan bahwa proses pembinaan bagi warga binaan tetap terjaga sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.
Editor: Akil