Ketua Komisi I DPRA Sebut 11 Daerah Belum Tandatangani NPHD

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk segera menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/7/2024).

Menurutnya, ada sebelas Kabupaten/Kota yang belum menandatangani NPHD diantaranya, Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulusalam, Aceh Singkil dan Simeulue.

“Ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD sehingga menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara, baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih),” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa permasalahan NPHD ini diperparah dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Pilkada di Aceh.

“Sebanyak sebelas kabupaten/kota belum menandatangani NPHD untuk lembaga Panwaslih. Kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua hari, baik terkait NPHD maupun pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” tegasnya.

Selain masalah NPHD, rapat koordinasi juga membahas perbedaan pemahaman terkait masa jabatan Panwaslih. Iskandar menjelaskan bahwa masa jabatan Panwaslih seharusnya mencakup tiga bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan tiga bulan setelah pelantikan.

“Kami meminta agar SK pembentukan komisaris Panwaslih kabupaten/kota disesuaikan agar tidak terjadi masalah anggaran. Namun, masa berakhirnya jabatan harus tetap sesuai aturan, yaitu tiga bulan setelah pelantikan,” katanya.

Iskandar menegaskan bahwa kendala pelaksanaan Pilkada saat ini hanya terjadi di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi Aceh tidak ada masalah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Panwaslih Aceh memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News