Rekrut Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, KIP Aceh Buka Penedaftaran Mulai 23 April

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan rencana mereka untuk merekrut badan Adhoc guna memastikan kelancaran Pilkada 2024. Proses perekrutan itu akan dimulai pada 23 April mendatang di seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa tugas badan Adhoc pemilu sebelumnya pada tanggal 4 April lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak KIP kepada Nukilan.id, pembentukan badan Adhoc ini akan melibatkan berbagai tingkatan penyelenggara, yang meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa, serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan terlibat dalam proses ini.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi SDM, menegaskan bahwa proses rekrutmen dan seleksi anggota badan Adhoc akan dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Proses ini bertujuan untuk memastikan keberagaman dan kualitas dalam anggota badan Adhoc.

“Diharapkan semua proses ini dapat berjalan dengan baik seperti pada perekrutan untuk pemilu sebelumnya,” kata Agusni AH, menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses rekrutmen tersebut.

KIP Aceh juga menegaskan bahwa semua tahapan dalam pembentukan badan Adhoc Pilkada 2024 akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan di Aceh.

Dengan pengumuman ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan akan semakin terbuka dan terjamin, menjaga integritas dan legitimasi Pilkada 2024 di Aceh.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News