Friday, September 20, 2024
1

Tiga Tersangka Korupsi Buku MAA Diserahkan ke JPU

Nukilan.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial ES selaku rekanan atau penyediaan pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA.

Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah mengatakan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada tanggal 30 Januari 2024

Irwansyah menyampaikan setelah serah terima, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum.

“Ketiga tersangka juga ditahan mulai 31 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum, sambil menunggu penyelesaian penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Irwansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. 

Perkara tindak pidana korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745, seperti yang dilaporkan oleh Inspektorat Aceh. [Rjf]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img