Nukilan.id – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memberlakukan uji kir atau uji berkala kendaraan bermotor secara gratis sejak tanggal 5 Januari 2024.
Kebijakan pelayanan ujir kir gratis ini diberlakukan setelah pemerintah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
Plt Kepala Dishub Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Mardeni, mengatakan penghapusan biaya retribusi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Dalam undang-undang ini untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak termasuk dalam kategori objek retribusi umum,” kata Agus di Ruang Kerjanya, Jum’at (12/1/2024).
Ia berharap, dengan pembebasan biaya uji berkala ini, pemilik kendaraan akan lebih cenderung memanfaatkannya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara teratur di unit pengujian kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.
“Uji kir ini memang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan akibat faktor teknis. Dengan pembebasan biaya uji berkala, diharapkan pemilik kendaraan akan lebih patuh dalam memeriksakan kendaraan mereka di unit pengujian kendaraan bermotor,” kata Agus.
Agus juga mengajak pemilik kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh untuk secara rutin melakukan uji kir di UPTD PKB secara berkala guna meningkatkan keselamatan di jalan raya. []







