Pemerintah Aceh Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Hingga Desember 2024

Share

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. 

Pemutihan ini berlaku selama satu tahun, dimulai sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi BPKA Aceh, yang mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. 

“Ayoooo. Buruan ke kantor Samsat Terdekat Sekarang Juga,” tulis akun Instagram @bpkaaceh dikutip Nukilan pada Minggu (7/1/2024). 

Dalam postingan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor mereka dengan tepat waktu.

“Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda Tepat Waktu di Kantor Samsat Terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” katanya.

Program ini dilaksanakan sesuai peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. [Rjf]

spot_img

Read more

Local News