Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Share

Nukilan.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir (MY) ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresta) Banda Aceh pukul 13.40 WIB terkait keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berlokasi di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Senin (7/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka MY ditangkap secara langsung di kantor PUPR Banda Aceh atas dasar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

“Penetapan terhadap tersangka dilakukan semalam. Kemudian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada awak media, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Benarkan Adanya Penangkapan DPO KPK di Aceh

Ia menjelaskan, pada saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center tersangka MY masih menjabat sebagai salah satu Kabid di PUPR Banda Aceh dan juga PPTK.

“Sekarang ini tersangka sedang diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya menerangkan, bahwa untuk proses penahanan tersangka MY, pihak Polresta Banda Aceh masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik dikarenakan lebih memiliki wewenang dalam memutuskan perihal penahanan tersangka. [Azril]

Baca Juga: Kasus Penangkapan Mobil Pengangkut BBM, Dirreskrimsus: Penyidik Masih Tunggu Hasil Lab

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News