Nukilan.id – Tim seleksi (timsel) Zona II Aceh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan calon anggota Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota yang dinyatakan telah lulus tes wawancara dan kesehatan.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Baca Juga: Bawaslu Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu untuk Pertahankan Integritas Demokrasi
Dirangkum Nukilan.id dari Pengumuman Timsel Zona II Aceh, berikut nama-nama calon anggota Panwaslih di enam kabupaten/kota di Aceh.
Aceh Barat
1. Aidil Azhar
2. Imam Mufakkir
3. Sudirman Z
4. Haswandi
5. Romi Madmola
6. Dwi Abdullah
Aceh Tengah
1. Waladan Yoga
2. Ismail Muammar SH
3. Darmawan Putra
4. Azza Aprisaufa
5. Hirma Astuty
6. Saradi Wantona, SSos, MSi
Aceh Utara
1. Hazimi Abdulla Cut Agam
2. Jafriadi, Amd
3. Faisal, SH
4. Zainal Abidin
5. Sariyulis, SH, MH
6. Zulfadli SHI, MH
7. Husna
8. Safwani
9. Iskandar
10. Syahrizal, SH
Bener Meriah
1. Yusrijal Faini, SH
2. Sritudi Astuti
3. Hermansyah Putra
4. Eko Ramadhan
5. Rahmadiyanto
6. Yusrin, MPd
Bireuen
1. Wildan Zacky El Ahmady
2. Rahmad
3. Muhammad Basyir
4. Abdul Halim
5. Jaswar
6. Baihaqi
Lhokseumawe
1. Dedy Syahputra
2. Lailan Fajri S
3. Fakhrurrazi, ST, MSM
4. Ayi Jufridar
5. Yuli Asbar
6. Lailan Sururi
Selanjutnya, nama-nama yang tersebut di atas harus mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu. Kemudian kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu dimaksud yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu. Identitas pelapor akan dirahasiakan. [Sammy]
Baca Juga: Timsel Diminta Perhatikan Juknis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota