Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Tentang Penetapan Berakhirnya Status Covid-19

Share

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres dalam keterangan yang diterima Nukilan.id, Jum’at (30/6/2023).

Melalui Keppres itu, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan yang dimaksud antara lain tersebut adalah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut. [Azril]

Baca Juga: Kedatangan Presiden Jokowi Diharapkan Jadi Solusi Penyelesaian Kasus HAM di Aceh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News