Nukilan.id – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Komisioner KIP Kota Banda Aceh 2023–2028.
Tempat pendaftaran rekrutmen dipusatkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Ketua Pansel KIP Banda Aceh Usman Lamreng menyampaikan pendaftaran dibuka pada 5-12 Mei 2023 tujuh hari kerja sebagaimana disebutkan dalam Qanun Aceh bahwa pendaftaran itu maksimal tujuh hari kerja.
“Jadi kita sudah sepakat untuk membuka penerimaan berkas pendaftaran penerimaan calon anggota KIP Banda Aceh dari tanggal 05 Sampai 12 Mei 2023,” kata Usman Lamreng kepada Nukilan, Kamis (04/05/2023).
Usman melanjutkan untuk penelitian berkas pesyaratan administrasi pendaftaran calon anggota KIP ini dilakukan pada tanggal 13–14 Mei dua hari kerja. Selanjutnya pengumuman seleksi berkas akan diumumkan pada tanggal 15 Mei.
Nantinya dari seleksi berkas ini akan diumumkan kembali siapa saja yang lewat adimistrasi, selanjutnya akan ada pelaksaan seleksi tertulis yang direncanakan melalui CAT, untuk lokasi akan diumumkan kembali.
Selanjutnya untuk pengumuman calon anggota KIP yang lolos seleksi tertulis melalui metode CAT akan diumumkan pada 19 Mei. Selanjutkan Pansel akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat antara 19 sampai 24 Mei.
“Artinya kita menginginkan hasilnya kemudian maksimal karena itu perlu juga tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujar Usman Lamreng.
Lebih lanjut Usman menyampaikan Tim Pansel juga akan melakukan tes psikologi bagi calon anggota KIP, kemudian juga ada tes kesehatan lengkap termasuk didalamnya ada tes narkoba serta uji membaca Al-Quran, ini semua akan difasilitasi oleh panitia Pansel. Nanti tahapan – tahapan ini akan di umumkan atau diinformasikan lebih lanjut setelah seleksi ujian tertulis.
Terakhir akan ada tes wawancara sebelum kita tentukan 15 orang dari hasil seleksi ini akan diserahkan ke Komisi I DPRK Banda Aceh nanti juga ada uji kelayakan dari komisi I. Di tanggal 05 sampai 06 Juni akan dilakukan wawancara, setelah itu bagi yang lulus akan diumumkan kembali.
Usman menjelaskan adapun syarat menjadi calon anggota KIP ini secara umum warga negara Indonesia, kemudian berdomisili di Kota Banda Aceh dibuktikan dengan KTP, Fotokopy KK Pas Foto daftar riwayat hidup, kemudian ada ijazah minimal SMA, Keterangan sehat dari rumah sakit.
“Inilah kira – kira gambaran secara umum terkait dengan proses rekrutmen Anggota KIP Banda Aceh. Kami berharap proses rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik dan hasil dari proses rekrutmen ini menghasilkan anggota KIP yang punya kapasitas mampu melakukan dan bisa melaksanakan pemilu dengan baik,” tutur Usman Lamreng. [Rjf]