KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi

Share

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) telah lolos usai mengikuti tahapan verifikasi administrasi sebanyak tiga kali sehingga memenuhi syarat administrasi sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Prima yang ditandatangani Ketua Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang kepada Partai Prima merupakan perintah Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) RI.

Diketahui, Partai Prima sebelumnya sudah tiga kali mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Pertama kali pada Agustus 2022, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Kedua, pada bulan November 2022 ketika selesai memenangkan gugatan di Bawaslu RI. Namun, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi. Kemudian ketiga, Prima gugat lagi ke Bawaslu RI, menang lagi, verifikasi ulang lagi, dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

Prima harus mengikuti satu tahapan lagi agar sah menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima di seluruh provinsi verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang. Hal ini termaktum kedalam surat Keputusan KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditekan Hasyim kemarin. Sementara itu, KPU berencana akan melakukan pengumumkan hasil verifikasi faktual tersebut pada tanggal 21 April 2023 mendatang. [Detik]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News