Nukilan.id – Sekelompok imigran rohingnya yang sempat kabur dari penampungan di UPTD Dinas Sosial (Dinsos) Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 12 pengungsi rohingnya yakni Abdul Manan, Mohammad Tareq, Mohammad Hamid, Mohammad Hubaib, Siddek Ahmed, Mohammad Siddiq, Ziyabullah, Rahmatullah, Abul Bosir, Ismail, Mukhtar Husain, dan Abdullah dinyatakan berhasil kabur dari camp pengungsi di Ladong. Aceh Besar.
Petugas kepolisian berhasil menangkap kembali para imigran tersebut di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Rencananya mereka akan menaiki mobil angkutan umum untuk berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, petugas juga mengamankan seseorang yang merupakan agen untuk menjemput para imigran dan sopir mobil penumpang di lokasi kejadian.
Selanjutnya, para imigran dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk di minta keterangan yakni terduga dan kemudian setelah itu dikembalikan lagi penampungan dalam pengawasan ketat oleh petugas.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan mereka ditangkap oleh unit intelijen Kodam Iskandar Muda berdasarkan hasil penyelidikan.
“Usai tertangkap diserahkan ke kita (Polresta Banda Aceh) untuk ditangani lebih lanjut,” kata Fadhillah.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini terduga agen, supir angkutan umum serta salah seorang imigran yang dapat berbicara bahasa melayu sedang di periksa lebih lanjut oleh penyidik.
“Karena informasi yang diperoleh, ada pihak yang menyuruh untuk menjemput mereka dan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Sementara yang lainnya dikembalikan ke camp penampungan,” ungkapnya.[]