Menpan RB: Sekda Bisa Diganti Setiap Bulan Bila Tidak Profesional

Share

Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, gubernur, bupati, atau wali kota dipersilakan mengganti sekretaris daerah (sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.

Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik.

“Janji gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemilihnya saat kampanye sama, tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya,” jelasnya usai peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan Tjahjo, reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas. Tugas aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.

“Selain itu juga dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” terangnya.

Sumber: Kompas.com

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News