Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Kasus Narkotika Kejari Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengamankan TZ (45) buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam kasus tindak pidana narkotika pada Senin, 8 Agustus 2022, pukul 17.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor: 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016 menyatakan TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan satu, menjatuhkan pidana kepada TZ dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 milyar.

“Namun pada saat proses persidangan, TZ melarikan diri sejak dikeluarkannya putusan Pebgadilan Negeri Banda Aceh tersebut,” jelas Ali.

Ia mengatakan, Kejati Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap TZ untuk melaksanakan putusan tersebut, namun dia tidak mengindahkannya dan malah melarikan diri sehingga TZ masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Banda Aceh an Terpidana TZ Nomor: R-2192/L.1.10/Dt/07/2020 tanggal 30 Juli 2020.

“Dan saat ini terpidana telah diamankan di kantor Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejari Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidananya,” ujar Ali.

“Tersangka diamankan pada saat berjualan nasi bebek di Lhoksemawe,” tambahnya.

Dalam waktu singkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muhanizal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H menjemput TZ dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas JI B Kajhu, Aceh Besar. [Wanda]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News