Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada PMI Pusat yang telah melakukan audit pelayanan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi melalui Pengurus Bidang Diklat dan Infokom, Khairul Halim kepada media, Senin (30/5/2022).
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah cepat merespon isu indikasi jual darah di PMI Kota Banda Aceh, sehingga PMI Pusat bergerak cepat melakukan audit sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Hasil audit dari PMI Pusat sangat berarti bagi kami, karena menunjukkan PMI Kota Banda Aceh tidak melakukan kesalahan dan telah melakukan alih distribusi darah dengan taat prosedur,” ujar Halim.
Saat ini, lanjut Halim, Pengurus PMI Kota Banda Aceh sedang menunggu hasil audit dari pihak kepolisian terkait isu jual-beli darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang.
Ia berharap penyelidikan dari pihak kepolisian segera selesai dan mendapatkan hasil yang baik, agar integritas serta nama baik PMI khusunya PMI Kota Banda Aceh kembali pulih di mata masyarakat.
Selain itu, Halim juga berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menginisiasi gerakan ASN berdonor dan selama ini sudah percaya dengan PMI Kota Banda Aceh sebagai mitra.
“Kami juga berharap ASN bisa kembali donor di PMI Kota Banda Aceh karena hasil audit dari PMI Pusat menunjukkan bahwa PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan kesalahan terkait alih distribusi darah,” pungkasnya.
Halim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap rutin berdonor darah di PMI Kota Banda Aceh agar bisa membantu pasien di rumah sakit yang sedang membutuhkan darah. Selain itu, ia berharap agar pihak yang tidak paham tentang distribusi darah berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap PMI Kota Banda Aceh.
Seperti diketahui, Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla telah mengirimkan surat balasan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah, nomor 269/UDD/V/2022, perihal Audit UDD PMI Kota Banda Aceh pada Jumat, 27 Mei 2022.
Dalam surat itu, Jusuf Kalla menyampaikan beberapa hal terkait indikasi jual-beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. Karena sebelumnya Gubernur Aceh telah mengirimkan surat ke PMI Pusat agar dilakukan audit terhadap PMI Kota Banda Aceh.
“Kami telah menugaskan staf untuk melakukan audit terhadap pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang, yang dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan penyimpangan alih distribusi darah antara UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang sebagaimana pemberitaan media,” tulis Jusuf Kalla dalam surat tersebut.
Selain itu, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa, ada masa kelayakan darah untuk dapat digunakan pasien, di mana setelah masa itu lewat atau kadaluarsa, maka darah tidak dapat digunakan lagi. Karena itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan Bapak Gubernur, untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan. Kami berharap Pemerintah Aceh dapat mengaktifkan kembali kegiatan donor darah di UDD PMI Kota Banda Aceh,” pungkas Jusuf Kalla. []